Letter of credit (L/C) adalah bentuk pembayaran
yang sangat popular saat ini dalam perdagangan internasional, selain jenisnya
bentuk pembayaran yang dapat dilakukan dengan mengunakan L/C pun terbagi atas
beberapa cara antara lain L/C dengan bentuk pembayaran at sight dan L/C dengan
bentuk pembayaran usance.
Definisi Usance pada LC
Letter of credit (L/C) dengan bentuk pembayaran
usance adalah L/C dengan pencairan berdasarkan tenor (waktu) yang telah
ditetapkan sebelumnnya kepada pihak bank penerbit (advising bank) biasanya
tenor yang berlaku untuk L/C dengan bentuk pembayaran usance ini terbagi atas
3, antara lain, untuk jangka waktu 30 hari, 60 hari dan 90 hari. Keterangan ini
penulis peroleh dari pengalaman penulis dengan bank penerbit (advising bank)
sebelumnnya.
Apa Fungsi Tenor/Jangka Waktu
Tenor atau jangka waktu yang ditetapkan pada Lc
dengan bentuk pembayaran usance berfungsi untuk penetapan tanggal pencairan
dari LC dengan bentuk pembayaran usance tersebut. Tanggal pencairan tersebut
pada umumnya dihitung dari tanggal berlakunya bill of lading (B/L) atau tanggal
on board pada B/L. penghitungan tanggal tersebut tidak selalu dihitung
berdasarkan dari tanggal B/L saja melainkan dapat juga dengan mengunakan dokumen lain sebagai alternative penghitungan
tanggal pencairan LC usance tersebut. Sebagai contoh, tanggal perhitungan
tersebut dapat dihitung dengan mengunakan tanggal pada dokumen certificate of
commissioning misalnya, namun hal ini sepenuhnya berdasarkan kesepakan dari
para pihak yang terlibat, yaitu pihak importir dengan pihak eksportir. Selama
para pihak setuju dan nyaman maka hal tersebut sah dilakukan.
Keuntungan bagi Importir
Pengunaan LC dengan bentuk pembayaran usance ini
umumnya diterap kan oleh para importir guna untuk memastikan dan meyakinkan
bahwa barang import yang telah mereka beli dari pihak eksportir memang benar
seperti yang telah disepakati di awal perjanjian artinya barang dan jenisnya
sesuai dengan apa yang importir harapkan. Para importir menerapkan ini umunya
kepada eksportir yang belum terlalu mereka kenal dan juga dengan reputasi atau
nama perusahaan eksportir tersebut belum terlalu baik dan besar, sehingga
menimbulkan kecemasan kepada pihak importir terhadap barang yang mereka harapkan
dari pihak eksportir. Dengan adanya opsi LC dengan bentuk pembayaran usance ini
para importir dapat bernafas lega karena dapat menentukan pembayaran/pencairan
dari L/C yang telah mereka buka/open untuk pihak eksportir sampai dengan barang
yang mereka beli dari pihak eksportir di terima ditempat terlebih dahulu.
Namun kembali lagi kepada kesepakatan para pihak
terhadap pengunaan L/C dengan bentuk pembayaran usance ini. Apakah kedua belah
pihak setuju baik importir maupun eksportir dalam pengunaan L/C dengan bentuk
pembayaran usance. Ini adalah hal terpenting yang terlebih dahulu harus
diketahui.

Komentar
Posting Komentar