Langsung ke konten utama

LETTER OF CREDIT (L/C) SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN


Halo Natizen, pada kesempatan pertama ini saya ingin memberikan ulasan mengenai Letter of Credit (L/C). seperti yang kita ketahui bahwa sejak dahulu hingga saat ini perdagangan adalah salah satu bentuk kegiatan yang tidak dapat dihindari. dalam rangka memenuhi kebutuhan yang ada dan menjual hasil produksi yang dimilikinya maka akan menimbulkan suatu interaksi antara penjual dan pembeli yang bisa disebut dengan transaksi perdagangan, diera perdangan modern seperti saat ini, Letter of Credit (L/C) sebagai alat pembayaran didalam perdagangan internasional tentunya sudah tidak asing lagi ditelinga kita.

menurut penulis, sebagai praktisi L/C dasar pembentukan L/C didalam perdagangan internasional adalah untuk memastikan bahwa transakasi internasional tersebut dapat berjalan sesuai yang diharapkan. tingkat keamanan L/C sebagai alat pembayaran internasional lah yang menjadikan L/C sebagai pilihan favorit bagi para pihak yang terlibat didalam perdagangan internasinonal tersebut karena didalam transaksi internasional yang menggunakan metode pembayaran L/C, para pihak yang terlibat tidak hanya pembeli atau yang biasa disebut applicant dan Penjual atau yang biasa disebut Beneficiary saja, namun ada pihak lain yang dilibatkan disini, yaitu pihak Bank. Bank sebagai institusi yang menjadi jembatan penyambung transaksi yang dilakukan oleh para pihak akan memudahkan applicant dan beneficiary dalam melakukan kontrol dari setiap tahapan yang dilewati pada perdagangan internasional tersebut. berbeda dengan telegraphic transfer atau yang kita kenal dengan (T/T) dimana hanya terdapat applicant dan beneficiary saja serta pihak Bank hanya bersikap pasif, dengan L/C Bank menjadi pihak ketiga yang aktif dan menjamin bahwa teransaksi yang dilakukan oleh applicant dan beneficiary sesuai kontrak kesepakatan bersama yang telah disepakati. 

dari sudut pandang applicant (Importir), L/C adalah hal yang menguntungkan karena pihak appilcant dapat melakukan kontroling terhadap keputusan dalam melakukan pembayaran kepada pihak exportir dengan melalui mekanisme informasi yang diberikan oleh pihak Bank sehingga applicant dapat dengan leluasa memutuskan kapan pembayaran harus dilakukan dan apakah pembayaran layak dilakukan. namun semua sesuai dengan ketentuan kesepakatan yang dituangkan didalam L/C hal yang utama 

dari sudut pandang Beneficiary (Exportir), L/C adalah hal yang menguntungkan karena pihak exportir mendapatkan kepastian dan jaminan pembayaran dari Bank terhadap barang export yang sudah dikirim kepada pihak importir sesuai dengan ketentuan yang ada didalam L/C, sehingga pihak exportir tidak perlu khawatir.

dasar hukum pemberlakuan L/C saat ini adalah Uniform Customs and Practice for Documentary Credits atau umumnya dikenal dengam UCP 600 yang diterbitkan oleh kamar dagang internasional atau yang dikenal dengan International Chamber of Commerce (ICC). pada awalnya dikenal dengan Uniform Customs and Practice for Documentary Credits (UCP) saja namun seiring waktu berjalan, banyak perubahan yang terjadi pada ketentuan tersebut hingga saat ini didalam praktiknya dikenal dengan UCP 600. UCP 600 dijadikan dasar standar internasional yang disepakati bersama oleh dunia internasional sebagai acuan penerbitan L/C hingga saat ini. UCP 600 mengikat para pihak yang melakukan kegiatan perdagangan internasional karena UCP 600 merupakan salah satu prinsip prisnip umum hukum dimana dikenal sebagai salah satu sumber hukum internasional yang diakui hingga saat ini.

Demikikian sedikit informasi mengenai Letter of Credit (L/C) sebagai alat pembayaran, semoga bermanfaat.
========================================================================

Sumber :





Komentar

Postingan populer dari blog ini

LETTER OF CREDIT (L/C) DENGAN OPSI USANCE

Letter of credit (L/C) adalah bentuk pembayaran yang sangat popular saat ini dalam perdagangan internasional, selain jenisnya bentuk pembayaran yang dapat dilakukan dengan mengunakan L/C pun terbagi atas beberapa cara antara lain L/C dengan bentuk pembayaran at sight dan L/C dengan bentuk pembayaran usance. Definisi Usance pada LC Letter of credit (L/C) dengan bentuk pembayaran usance adalah L/C dengan pencairan berdasarkan tenor (waktu) yang telah ditetapkan sebelumnnya kepada pihak bank penerbit (advising bank) biasanya tenor yang berlaku untuk L/C dengan bentuk pembayaran usance ini terbagi atas 3, antara lain, untuk jangka waktu 30 hari, 60 hari dan 90 hari. Keterangan ini penulis peroleh dari pengalaman penulis dengan bank penerbit (advising bank) sebelumnnya. Apa Fungsi Tenor/Jangka Waktu Tenor atau jangka waktu yang ditetapkan pada Lc dengan bentuk pembayaran usance berfungsi untuk penetapan tanggal pencairan dari LC dengan bentuk pembayaran usance tersebut....

KEUNTUNGAN TEKNOLOGI BLOCKCHAIN UNTUK SEKTOR HUKUM

Dalam era digital saat ini, teknologi terus berkembang dengan pesat dan mempengaruhi berbagai sektor, termasuk sektor hukum. Salah satu teknologi yang sedang naik daun adalah blockchain. Artikel ini akan membahas mengenai keuntungan teknologi blockchain yang dapat di gunakan untuk sektor hukum, serta hal apa saja yang dapat dikembangkan dan dimanfaatkan oleh sektor hukum terhadap teknologi blockchain saat ini.   MENGENAL BLOCKCHAIN Blockchain merupakan teknologi yang memungkinkan penyimpanan data secara terdesentralisasi dan terenkripsi dalam bentuk blok yang saling terhubung. Setiap blok baru yang ditambahkan akan mengandung informasi dari blok sebelumnya, sehingga menciptakan rantai data yang sulit untuk diubah atau dimanipulasi.   MENGAPA BLOCKCHAIN PENTING UNTUK SEKTOR HUKUM Teknologi blockchain memiliki potensi untuk mengubah cara kerja sektor hukum. Dengan sifatnya yang terdesentralisasi, transparan, dan kebal terhadap manipulasi, blockchain dapat membantu me...

BANK GARANSI DAN FUNGSINYA

Bank Garansi adalah instrumen keuangan yang dikeluarkan oleh bank untuk memberikan jaminan pembayaran atas suatu transaksi yang dilakukan antara dua pihak. Bank Garansi dianggap sebagai alternatif yang lebih aman daripada pembayaran tunai atau pembayaran dimuka karena bank bertindak sebagai pihak penjamin yang memberikan jaminan pembayaran kepada penerima garansi jika terjadi pelanggaran kontrak oleh pemberi garansi. Fungsi utama dari Bank Garansi adalah sebagai berikut: 1)      Jaminan Pembayaran: Bank Garansi memberikan jaminan pembayaran kepada penerima garansi jika pemberi garansi tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan. 2)      Penjaminan Kontrak: Bank Garansi digunakan sebagai bentuk penjaminan untuk memastikan bahwa pemberi garansi akan memenuhi kewajibannya sesuai dengan persyaratan kontrak yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. 3)      Mengurangi Risiko: Bank Garan...