Halo Natizen, pada kesempatan pertama ini saya ingin memberikan ulasan mengenai Letter of Credit (L/C). seperti yang kita ketahui bahwa sejak dahulu hingga saat ini perdagangan adalah salah satu bentuk kegiatan yang tidak dapat dihindari. dalam rangka memenuhi kebutuhan yang ada dan menjual hasil produksi yang dimilikinya maka akan menimbulkan suatu interaksi antara penjual dan pembeli yang bisa disebut dengan transaksi perdagangan, diera perdangan modern seperti saat ini, Letter of Credit (L/C) sebagai alat pembayaran didalam perdagangan internasional tentunya sudah tidak asing lagi ditelinga kita.
menurut penulis, sebagai praktisi L/C dasar pembentukan L/C didalam perdagangan internasional adalah untuk memastikan bahwa transakasi internasional tersebut dapat berjalan sesuai yang diharapkan. tingkat keamanan L/C sebagai alat pembayaran internasional lah yang menjadikan L/C sebagai pilihan favorit bagi para pihak yang terlibat didalam perdagangan internasinonal tersebut karena didalam transaksi internasional yang menggunakan metode pembayaran L/C, para pihak yang terlibat tidak hanya pembeli atau yang biasa disebut applicant dan Penjual atau yang biasa disebut Beneficiary saja, namun ada pihak lain yang dilibatkan disini, yaitu pihak Bank. Bank sebagai institusi yang menjadi jembatan penyambung transaksi yang dilakukan oleh para pihak akan memudahkan applicant dan beneficiary dalam melakukan kontrol dari setiap tahapan yang dilewati pada perdagangan internasional tersebut. berbeda dengan telegraphic transfer atau yang kita kenal dengan (T/T) dimana hanya terdapat applicant dan beneficiary saja serta pihak Bank hanya bersikap pasif, dengan L/C Bank menjadi pihak ketiga yang aktif dan menjamin bahwa teransaksi yang dilakukan oleh applicant dan beneficiary sesuai kontrak kesepakatan bersama yang telah disepakati.
dari sudut pandang applicant (Importir), L/C adalah hal yang menguntungkan karena pihak appilcant dapat melakukan kontroling terhadap keputusan dalam melakukan pembayaran kepada pihak exportir dengan melalui mekanisme informasi yang diberikan oleh pihak Bank sehingga applicant dapat dengan leluasa memutuskan kapan pembayaran harus dilakukan dan apakah pembayaran layak dilakukan. namun semua sesuai dengan ketentuan kesepakatan yang dituangkan didalam L/C hal yang utama
dari sudut pandang Beneficiary (Exportir), L/C adalah hal yang menguntungkan karena pihak exportir mendapatkan kepastian dan jaminan pembayaran dari Bank terhadap barang export yang sudah dikirim kepada pihak importir sesuai dengan ketentuan yang ada didalam L/C, sehingga pihak exportir tidak perlu khawatir.
dasar hukum pemberlakuan L/C saat ini adalah Uniform Customs and Practice for Documentary Credits atau umumnya dikenal dengam UCP 600 yang diterbitkan oleh kamar dagang internasional atau yang dikenal dengan International Chamber of Commerce (ICC). pada awalnya dikenal dengan Uniform Customs and Practice for Documentary Credits (UCP) saja namun seiring waktu berjalan, banyak perubahan yang terjadi pada ketentuan tersebut hingga saat ini didalam praktiknya dikenal dengan UCP 600. UCP 600 dijadikan dasar standar internasional yang disepakati bersama oleh dunia internasional sebagai acuan penerbitan L/C hingga saat ini. UCP 600 mengikat para pihak yang melakukan kegiatan perdagangan internasional karena UCP 600 merupakan salah satu prinsip prisnip umum hukum dimana dikenal sebagai salah satu sumber hukum internasional yang diakui hingga saat ini.
Demikikian sedikit informasi mengenai Letter of Credit (L/C) sebagai alat pembayaran, semoga bermanfaat.
========================================================================
Sumber :
Demikikian sedikit informasi mengenai Letter of Credit (L/C) sebagai alat pembayaran, semoga bermanfaat.
========================================================================
Sumber :

Komentar
Posting Komentar