Langsung ke konten utama

BENTUK PEMBAYARAN YANG SERING DIGUNAKAN DALAM TRANSAKSI INTERNASIONAL




Di dalam transaksi internasional bentuk pembayaran yang umumnya sering digunakan adalah melalui Telegraphic transfer atau dikenal dengan T/T dan juga melalui letter of credit atau dikenal dengan L/C. kedua metode pembayaran tersebut sering di gunakan karena kemudahan dan keamanan yang ditawarkan oleh kedua metode tersebut. Dari kedua metode tersebut sama sama melibatkan pihak ketiga yaitu dalam hal ini adalah bank atau yang umumnya dikenal dengan Advising Bank.

Telegraphic Transfer (T/T) adalah bentuk atau metode pembayaran yang ditawarkan oleh pihak importir kepada pihak exportir dengan cara mentransfer sejumlah dana/uang yang disepakati bersama sebagai jumlah yang dibayarkan guna memenuhi kewjiban importir dalam rangka membeli barang kepada exportir, contoh. Ketika perusahaan A dari negara A membeli produk mesin kepada perusahaan B dari negara B. kemudian perusahaan B menetapkan harga jual mesin tersebut kepada perusahaan A, dalam hal ini jika perusahaan A tertarik dan setuju atas penawaran dari perusahaan B serta telah terjadi kesepakatan di antara kedua belah pihak untuk melakukan jual dan beli dengan metode pembayaran T/T maka perusahaan A dalam hal ini harus melakukan pembayaran dengan cara mentransfer sejumlah uang yang disepakati bersama dengan melibatkan pihak ketiga (Bank) secara langsung tanpa menunggu proses pengiriman barang, kecuali ada perjanjian tambahan didalamnya.

Secara garis besar pembayaran dengan metode T/T lebih menguntungkan pihak exportir karena biaya atau harga dari barang yang dijual oleh pihak exportir lebih dahulu diterima oleh exportir diawal. Bagi importir tentu hal ini tidak menguntungkan jika dilihat dari segi keamanannya karena pembayaran telah dilakukan namun barang belum terkirim. Metode ini hanya disarankan kepada importir jika importir secara profesional atau personal sudah mengenal dekat kepada exportir. Kentungan yang diperoleh oleh importir dalam mengunakan metode pembayaran dengan cara T/T yaitu biaya yang dikeluarkan untuk pihak ketiga (Bank), pihak importir mendapat benefit tersebut karena memang T/T adalah transaksi yang bersifat langsung atau seketika (transfer) tidak ada tenor dan masa berlaku atau dengan kata lain pembayaran cash/tunai.

Berbeda dengan metode pembayaran L/C, di mana metode pembayaran ini memiliki intensitas lebih tinggi dalam melibatkan pihak ke tiga (bank) dalam transaksi yang terjadi. Para pihak yang terlibat dalam pembayaran metode L/C adalah Importir, Pihak Bank dan pihak exportir. Metode pembayaran ini tergolong aman bagi pihak importir mengingat dana/uang yang menjadi sumber pembayaran dari biaya yang dibebankan oleh exportir berada di pihak bank yang akan memastikan bahwa barang yang disepakati tersebut telah dikirim sehingga pihak bank akan melakukan pencairan kepada pihak exportir sesuai kesepakatan. Dari segi kamanan importir berada dalam kondisi yang sangat nyaman karena dana/uang berada di pihak ketiga (Bank) namun yang menjadi kendala bagi importir adalah biaya yang dibebankan oleh pihak ketiga (bank) tersebut kepada importir yang dapat diketogorikan besar.

Dari kedua metode tersebut masing-masing memiliki keuntungan dan kerugian, untuk memilih mana yang tepat, maka kembali lagi kepada pertimbangan kita terhadap kemanan dan biaya yang ditimbulkan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LETTER OF CREDIT (L/C) DENGAN OPSI USANCE

Letter of credit (L/C) adalah bentuk pembayaran yang sangat popular saat ini dalam perdagangan internasional, selain jenisnya bentuk pembayaran yang dapat dilakukan dengan mengunakan L/C pun terbagi atas beberapa cara antara lain L/C dengan bentuk pembayaran at sight dan L/C dengan bentuk pembayaran usance. Definisi Usance pada LC Letter of credit (L/C) dengan bentuk pembayaran usance adalah L/C dengan pencairan berdasarkan tenor (waktu) yang telah ditetapkan sebelumnnya kepada pihak bank penerbit (advising bank) biasanya tenor yang berlaku untuk L/C dengan bentuk pembayaran usance ini terbagi atas 3, antara lain, untuk jangka waktu 30 hari, 60 hari dan 90 hari. Keterangan ini penulis peroleh dari pengalaman penulis dengan bank penerbit (advising bank) sebelumnnya. Apa Fungsi Tenor/Jangka Waktu Tenor atau jangka waktu yang ditetapkan pada Lc dengan bentuk pembayaran usance berfungsi untuk penetapan tanggal pencairan dari LC dengan bentuk pembayaran usance tersebut....

KEUNTUNGAN TEKNOLOGI BLOCKCHAIN UNTUK SEKTOR HUKUM

Dalam era digital saat ini, teknologi terus berkembang dengan pesat dan mempengaruhi berbagai sektor, termasuk sektor hukum. Salah satu teknologi yang sedang naik daun adalah blockchain. Artikel ini akan membahas mengenai keuntungan teknologi blockchain yang dapat di gunakan untuk sektor hukum, serta hal apa saja yang dapat dikembangkan dan dimanfaatkan oleh sektor hukum terhadap teknologi blockchain saat ini.   MENGENAL BLOCKCHAIN Blockchain merupakan teknologi yang memungkinkan penyimpanan data secara terdesentralisasi dan terenkripsi dalam bentuk blok yang saling terhubung. Setiap blok baru yang ditambahkan akan mengandung informasi dari blok sebelumnya, sehingga menciptakan rantai data yang sulit untuk diubah atau dimanipulasi.   MENGAPA BLOCKCHAIN PENTING UNTUK SEKTOR HUKUM Teknologi blockchain memiliki potensi untuk mengubah cara kerja sektor hukum. Dengan sifatnya yang terdesentralisasi, transparan, dan kebal terhadap manipulasi, blockchain dapat membantu me...

BANK GARANSI DAN FUNGSINYA

Bank Garansi adalah instrumen keuangan yang dikeluarkan oleh bank untuk memberikan jaminan pembayaran atas suatu transaksi yang dilakukan antara dua pihak. Bank Garansi dianggap sebagai alternatif yang lebih aman daripada pembayaran tunai atau pembayaran dimuka karena bank bertindak sebagai pihak penjamin yang memberikan jaminan pembayaran kepada penerima garansi jika terjadi pelanggaran kontrak oleh pemberi garansi. Fungsi utama dari Bank Garansi adalah sebagai berikut: 1)      Jaminan Pembayaran: Bank Garansi memberikan jaminan pembayaran kepada penerima garansi jika pemberi garansi tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan. 2)      Penjaminan Kontrak: Bank Garansi digunakan sebagai bentuk penjaminan untuk memastikan bahwa pemberi garansi akan memenuhi kewajibannya sesuai dengan persyaratan kontrak yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. 3)      Mengurangi Risiko: Bank Garan...