Langsung ke konten utama

PROSEDUR IMPORT



Penerbitan PO Ke Pada Supplier.
Proses import di mulai dari terbitnya PO (Purchase Order) dari pihak Importir dan P/I (Performa Invoice) dari pihak exportir/shipper, tahan awal dari prosedur import di awali dengan melakukan penyesuaian kembali data yang tertera didalam PO dengan data yang tertera didalam P/I, semua data harus sama dansesuai satu sama lain karena PO merupakan sumber dari di terbitkannya P/I, sehingga harus sama.
Setelah data pada PO dan P/I sudah sesuai makan selanjutnya pihak importir akan melakukan pembayaran atau pembukaan LC (sesuai kesepakaan yang ada didalam PO dan P/I). Setelah pemabyaran dan pembukaan LC selesai dilakukan maka importir akan menginformasikan kembali ke pihak importir dengan memberikan bukti dalam bentuk bukti bayar (T/T) atau swift LC. Setelah konfirmasi pembayaran telah dilakukan maka pihak importir berhak untuk menanyakan dan meminta daftar jadwal shipment untuk pengiriman barang import tersebut kepada eksportir. Meminta jadwal pengiriman yang tersedia kepada eksportir sebelum dilakukian pengiriman barang import perlu dilakukan hal ini untuk menghindari terjadi permasalahan dari sisi importir ketika barang tiba, misalnya untuk menghindari ketibaan barang di hari libur atau untuk menghindari dari shipping line yang merepotkan.
Setelah penentuan jadwal pengiriman barang import dan shipping line yang akan di gunakan maka selanjutnya pihak importir akan menunggu shipping dokumen asli yang akan di berikan namun sebelumnya biasanya importir dan eksportir satu sama lain saling berkomunikasi terkait shipping dokumen tersebut dalam bentuk draft sehingga setelah kedua belah pihak sudah sesuai atas draft shipping dokumen tersebut maka pihak importir akan memberikan informasi approval kepada eksportir dan pihak eksportir akan melanjutkan ke proses penerbitan dokument pengapalan hasil kesepakatan tersebut dan akan langsung dikirim dokumen dokumen tersebut kepada importir dalam bentuk shipping dokumen asli. Pengiriman dokumen tersebut terbagi atas dua:
1.    Jika import yang dilakukan mengunakan LC maka pengiriman dokumen asli tidak langsung dikirim ke importir melainkan dokumen asli tersebut akan di kirim ke pihak bank untuk di verifikasi dan di acceptasi oleh pihak importir melalui pihak bank.
2.    Jika import yang dilakukan mengunakan T/T maka pengiriman dokumen asli langsung ke pihak importir tanpa melalui bank.


Pengiriman dokumen asli tersebut biasanya pihak eksportir menggunakan jasa kurir (piha ketiga) seperti UPS, DHL dan lainnya. Setelah dokument di terima oleh pihak importir maka hubungan administrasi antara importir dengan eksportir telah berakhir, selanjutnya pihak importir akan melanjutkan dengan proses customs clearance pegeluaran barang di Bea cukai.

Customs Clearance
Proses pengeluaran barang import di bea cukai di kenal dengan istilah customs clearance, proses awal yang harus dilakuakn adalah, ketika barang import sudah tiba di pelabuhan indonesia, biasanya pihak shipping line akan menginformasikan ke pihak consignee (Importir) atas ketibaan barang tersebut melalui Notice of Arrival (NOA), dari dokumen tersebut importir dapat mengetahui kepastian atas status barang import yang telah di importnya yang saat ini telah berada di wilayah indonesia.
Dengan ada NOA, maka pihak importir dalam rangka pengeluaran barang import tersebut harus menyelesaikan pembayaran beban pajak kepada negara dengan melalui pembayaran PIB (Pemberitahuan Import Barang), pembayaran PIB dapat dilakukan dengan melalui beberapa proses berikut ini:
·      Pihak importi melalui PPJK memohon penerbitan Draft PIB, setelah melalui pemeriksaan atas kesesuaian data antara PIB dengan Shipping dokumen maka, importir akan melakukan appproval tehadap draft tersebut dan PPJK akan melakuakn Submit EDI (PIB) ke pihak Bea Cukai melalui online, setelah dilakukan submit maka akan terbit billing DJBC atas barang import tersebut. Biasanya respon billing DJBC akan tersebit 1 s/d 2 jam berikutnya.
·      Billing DJBC tersebut merupakan dasar importir untuk mengetahui jumlah biaya atau kas negara yang harus dibayar. Setelah dilakukan pembayaran atas Billing DJBC tersebut maka s/d 2 jam berikutnya pihak importir akan meneripa repson atas billing tersebut.
·      Respons yang timbul atas pembayaran billing DJBC ada 3 macam, respons Hijau, Kuning atau Merah. Respon Merah artinya barang import bermasalah perlu dilakukan Inspeksi fisik (lihat barang) oleh pihak bea cukai, respons Kuning artinya dokumen bermasalah perlu dilakukan pengecekan lebih dalam terhadap kesesuaian data dokumen import satu sama lain oleh pihak bea cukai sedangkan respons Hijau artinya dokumen dan barang import aman atau tidak ada masalah, barang import dapat langsung di ambil oleh pihak importir




Proses (Clearance) Pengambilan Barang.
Setelah mendapat resposn hijau, pihak PPJK dapat melakuakan penarikan/pengambilan barang import di pelabuhan dimana tempat barang import tersebut berada. Hal ini dapat kita ketahui melalui NOA yang diberikan oleh agent lokal dari shipping line atas barang import tersebut. Jika barang import lebih dari 7 hari sejak tanggal kedatangan belum dilakukan penarikan maka pihak pelabuhan UTC1 atau UTC2 akan memindahkan barang import tersebut ke gudang penyimpanan di pelabuahan UTC1 atau UTC2, ini yang harus di hindari karena biayanya cukup mahal hal ini disebabkan oleh progresif rate per hari yang di bebankan kepada barang import tersebut. Dasar penetapan progresif rate ini juga dapat dimaklumi mengingat keterbatasan tempat/gudang penyimpanan yang tidak sebanding dengan jumlah barang import yang tiba dalam tiap harinya sehingga cukup merepotkan pihak UTC1 atau UTC2.
Dalam proses pengambilan/pengeluaran barang import di bea cukai pihak PPJK harus terlebih dahulu memiliki D/O atau Delivery Order yang di peroleh tau di ambil ke agent lokal dari shiiping line terkait, biasanya pihak PPJK melakukan pengambilan D/O tersebut setelah pihak PPJK tersebut telah menerima dokumen asli seluruhnya, terutama B/L karena dalam proses pengambilan D/O pihak PPJK harus mensubmit B/L dan dokumen pendukung lainnya ke agent lokal dari shipping line barang import tersebut. Sebagai tambahan informasi setiap shipping line biasanya memiliki prosedur pengabilan D/O yang berbeda bedan, sehingga untuk menghidari terkena progersif rate maka agar memastikan kembali dari jauh hari sebelumnya terhadap prosedur pengabilan D/O tersebut.
Setelah D/O sudah di terima maka, pihak PPJK dapat menarik /mengabil barang import tersebut dari UTC1 atau UTC2 dan langsung di kirim ke alamat tujuan akhir yaitu importir.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LETTER OF CREDIT (L/C) DENGAN OPSI USANCE

Letter of credit (L/C) adalah bentuk pembayaran yang sangat popular saat ini dalam perdagangan internasional, selain jenisnya bentuk pembayaran yang dapat dilakukan dengan mengunakan L/C pun terbagi atas beberapa cara antara lain L/C dengan bentuk pembayaran at sight dan L/C dengan bentuk pembayaran usance. Definisi Usance pada LC Letter of credit (L/C) dengan bentuk pembayaran usance adalah L/C dengan pencairan berdasarkan tenor (waktu) yang telah ditetapkan sebelumnnya kepada pihak bank penerbit (advising bank) biasanya tenor yang berlaku untuk L/C dengan bentuk pembayaran usance ini terbagi atas 3, antara lain, untuk jangka waktu 30 hari, 60 hari dan 90 hari. Keterangan ini penulis peroleh dari pengalaman penulis dengan bank penerbit (advising bank) sebelumnnya. Apa Fungsi Tenor/Jangka Waktu Tenor atau jangka waktu yang ditetapkan pada Lc dengan bentuk pembayaran usance berfungsi untuk penetapan tanggal pencairan dari LC dengan bentuk pembayaran usance tersebut....

MENELUSURI PERUBAHAN FUNDAMENTAL DALAM KUHP UU 1/2023: DAMPAK POSITIF DAN KEKHAWATIRAN DI MASYARAKAT

Indonesia melaksanakan pemberlakuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah mengalami beberapa perubahan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Perubahan-perubahan ini bertujuan untuk menyempurnakan KUHP yang sebelumnya telah berlaku selama 100 tahun. Perubahan KUHP ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Oleh karena itu, dalam artikel ini akan membahas secara mendalam tentang pemberlakuan KUHP UU 1/2023 dan aspek fundamental perubahan dalam pasal-pasal yang diubah. Salah satu perubahan signifikan dalam KUHP UU 1/2023 adalah penghapusan hukuman mati. Sebelumnya, hukuman mati merupakan salah satu sanksi pidana yang diatur dalam KUHP. Namun, dengan adanya perubahan pada KUHP UU 1/2023, hukuman mati tidak lagi menjadi sanksi pidana yang dijatuhkan di Indonesia. Keputusan penghapusan hukuman mati ini menuai kontroversi di kalangan masyarakat Indonesia. Ada yang setuju dengan penghapusan hukuman mati karena dianggap sebagai bentuk perlindungan hak asasi manusia. Namu...

KEUNTUNGAN TEKNOLOGI BLOCKCHAIN UNTUK SEKTOR HUKUM

Dalam era digital saat ini, teknologi terus berkembang dengan pesat dan mempengaruhi berbagai sektor, termasuk sektor hukum. Salah satu teknologi yang sedang naik daun adalah blockchain. Artikel ini akan membahas mengenai keuntungan teknologi blockchain yang dapat di gunakan untuk sektor hukum, serta hal apa saja yang dapat dikembangkan dan dimanfaatkan oleh sektor hukum terhadap teknologi blockchain saat ini.   MENGENAL BLOCKCHAIN Blockchain merupakan teknologi yang memungkinkan penyimpanan data secara terdesentralisasi dan terenkripsi dalam bentuk blok yang saling terhubung. Setiap blok baru yang ditambahkan akan mengandung informasi dari blok sebelumnya, sehingga menciptakan rantai data yang sulit untuk diubah atau dimanipulasi.   MENGAPA BLOCKCHAIN PENTING UNTUK SEKTOR HUKUM Teknologi blockchain memiliki potensi untuk mengubah cara kerja sektor hukum. Dengan sifatnya yang terdesentralisasi, transparan, dan kebal terhadap manipulasi, blockchain dapat membantu me...