Penerbitan PO Ke Pada Supplier.
Proses import di mulai dari
terbitnya PO (Purchase Order) dari
pihak Importir dan P/I (Performa Invoice)
dari pihak exportir/shipper, tahan awal dari prosedur import di awali dengan
melakukan penyesuaian kembali data yang tertera didalam PO dengan data yang
tertera didalam P/I, semua data harus sama dansesuai satu sama lain karena PO
merupakan sumber dari di terbitkannya P/I, sehingga harus sama.
Setelah data pada PO dan P/I sudah
sesuai makan selanjutnya pihak importir akan melakukan pembayaran atau
pembukaan LC (sesuai kesepakaan yang ada didalam PO dan P/I). Setelah
pemabyaran dan pembukaan LC selesai dilakukan maka importir akan
menginformasikan kembali ke pihak importir dengan memberikan bukti dalam bentuk
bukti bayar (T/T) atau swift LC. Setelah konfirmasi pembayaran telah dilakukan
maka pihak importir berhak untuk menanyakan dan meminta daftar jadwal shipment
untuk pengiriman barang import tersebut kepada eksportir. Meminta jadwal
pengiriman yang tersedia kepada eksportir sebelum dilakukian pengiriman barang
import perlu dilakukan hal ini untuk menghindari terjadi permasalahan dari sisi
importir ketika barang tiba, misalnya untuk menghindari ketibaan barang di hari
libur atau untuk menghindari dari shipping
line yang merepotkan.
Setelah penentuan jadwal pengiriman
barang import dan shipping line yang
akan di gunakan maka selanjutnya pihak importir akan menunggu shipping dokumen
asli yang akan di berikan namun sebelumnya biasanya importir dan eksportir satu
sama lain saling berkomunikasi terkait shipping dokumen tersebut dalam bentuk
draft sehingga setelah kedua belah pihak sudah sesuai atas draft shipping
dokumen tersebut maka pihak importir akan memberikan informasi approval kepada
eksportir dan pihak eksportir akan melanjutkan ke proses penerbitan dokument
pengapalan hasil kesepakatan tersebut dan akan langsung dikirim dokumen dokumen
tersebut kepada importir dalam bentuk shipping dokumen asli. Pengiriman dokumen
tersebut terbagi atas dua:
1.
Jika import yang dilakukan mengunakan LC maka
pengiriman dokumen asli tidak langsung dikirim ke importir melainkan dokumen
asli tersebut akan di kirim ke pihak bank untuk di verifikasi dan di acceptasi
oleh pihak importir melalui pihak bank.
2.
Jika import yang dilakukan mengunakan T/T maka
pengiriman dokumen asli langsung ke pihak importir tanpa melalui bank.
Pengiriman dokumen asli tersebut biasanya pihak
eksportir menggunakan jasa kurir (piha ketiga) seperti UPS, DHL dan lainnya. Setelah
dokument di terima oleh pihak importir maka hubungan administrasi antara
importir dengan eksportir telah berakhir, selanjutnya pihak importir akan
melanjutkan dengan proses customs clearance pegeluaran barang di Bea cukai.
Customs Clearance
Proses pengeluaran barang import di
bea cukai di kenal dengan istilah customs clearance, proses awal yang harus
dilakuakn adalah, ketika barang import sudah tiba di pelabuhan indonesia,
biasanya pihak shipping line akan
menginformasikan ke pihak consignee (Importir)
atas ketibaan barang tersebut melalui Notice
of Arrival (NOA), dari dokumen tersebut importir dapat mengetahui kepastian
atas status barang import yang telah di importnya yang saat ini telah berada di
wilayah indonesia.
Dengan ada NOA, maka pihak importir
dalam rangka pengeluaran barang import tersebut harus menyelesaikan pembayaran
beban pajak kepada negara dengan melalui pembayaran PIB (Pemberitahuan Import
Barang), pembayaran PIB dapat dilakukan dengan melalui beberapa proses berikut
ini:
·
Pihak importi melalui PPJK memohon penerbitan
Draft PIB, setelah melalui pemeriksaan atas kesesuaian data antara PIB dengan
Shipping dokumen maka, importir akan melakukan appproval tehadap draft tersebut
dan PPJK akan melakuakn Submit EDI (PIB) ke pihak Bea Cukai melalui online, setelah
dilakukan submit maka akan terbit billing DJBC atas barang import tersebut.
Biasanya respon billing DJBC akan tersebit 1 s/d 2 jam berikutnya.
·
Billing DJBC tersebut merupakan dasar importir
untuk mengetahui jumlah biaya atau kas negara yang harus dibayar. Setelah
dilakukan pembayaran atas Billing DJBC tersebut maka s/d 2 jam berikutnya pihak
importir akan meneripa repson atas billing tersebut.
·
Respons yang timbul atas pembayaran billing DJBC
ada 3 macam, respons Hijau, Kuning atau Merah. Respon Merah artinya barang
import bermasalah perlu dilakukan Inspeksi fisik (lihat barang) oleh pihak bea
cukai, respons Kuning artinya dokumen bermasalah perlu dilakukan pengecekan
lebih dalam terhadap kesesuaian data dokumen import satu sama lain oleh pihak
bea cukai sedangkan respons Hijau artinya dokumen dan barang import aman atau
tidak ada masalah, barang import dapat langsung di ambil oleh pihak importir
Proses (Clearance) Pengambilan Barang.
Setelah mendapat resposn hijau,
pihak PPJK dapat melakuakan penarikan/pengambilan barang import di pelabuhan
dimana tempat barang import tersebut berada. Hal ini dapat kita ketahui melalui
NOA yang diberikan oleh agent lokal dari shipping
line atas barang import tersebut. Jika barang import lebih dari 7 hari
sejak tanggal kedatangan belum dilakukan penarikan maka pihak pelabuhan UTC1
atau UTC2 akan memindahkan barang import tersebut ke gudang penyimpanan di
pelabuahan UTC1 atau UTC2, ini yang harus di hindari karena biayanya cukup
mahal hal ini disebabkan oleh progresif rate per hari yang di bebankan kepada
barang import tersebut. Dasar penetapan progresif
rate ini juga dapat dimaklumi mengingat keterbatasan tempat/gudang
penyimpanan yang tidak sebanding dengan jumlah barang import yang tiba dalam
tiap harinya sehingga cukup merepotkan pihak UTC1 atau UTC2.
Dalam proses
pengambilan/pengeluaran barang import di bea cukai pihak PPJK harus terlebih
dahulu memiliki D/O atau Delivery Order yang
di peroleh tau di ambil ke agent lokal dari shiiping line terkait, biasanya
pihak PPJK melakukan pengambilan D/O tersebut setelah pihak PPJK tersebut telah
menerima dokumen asli seluruhnya, terutama B/L karena dalam proses pengambilan
D/O pihak PPJK harus mensubmit B/L dan dokumen pendukung lainnya ke agent lokal
dari shipping line barang import
tersebut. Sebagai tambahan informasi setiap shipping
line biasanya memiliki prosedur pengabilan D/O yang berbeda bedan, sehingga
untuk menghidari terkena progersif rate maka agar memastikan kembali dari jauh
hari sebelumnya terhadap prosedur pengabilan D/O tersebut.
Setelah D/O sudah di terima maka,
pihak PPJK dapat menarik /mengabil barang import tersebut dari UTC1 atau UTC2
dan langsung di kirim ke alamat tujuan akhir yaitu importir.

Komentar
Posting Komentar