Skema pembayaran dengan menggunakan L/C atau Letter of Credit biasanya melibatkan tiga pihak, yaitu pihak pembeli, pihak penjual, dan bank. Skema pembayaran L/C dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.
Pihak pembeli membuka L/C di bank (bank
penerbit) untuk membayar kepada pihak penjual atas barang atau jasa yang telah
dipesan.
2.
Bank penerbit L/C mengeluarkan jaminan
pembayaran kepada pihak penjual dan memeriksa syarat-syarat dalam L/C, termasuk
harga barang, jenis barang, jumlah barang, dan jangka waktu pengiriman.
3.
Pihak penjual menyetujui syarat-syarat yang
telah ditetapkan dalam L/C dan melakukan pengiriman barang atau jasa sesuai
dengan kesepakatan yang telah dibuat.
4.
Pihak penjual kemudian mengirimkan
dokumen-dokumen yang diperlukan kepada bank penerima, yaitu bank yang ditunjuk
dalam L/C, termasuk invoice, bill of lading, packing list, dan sertifikat asal
barang.
5.
Bank penerima memeriksa dokumen-dokumen tersebut
dan memastikan bahwa syarat-syarat dalam L/C telah dipenuhi oleh pihak penjual.
Jika dokumen-dokumen tersebut memenuhi syarat-syarat dalam L/C, bank penerima
akan membayar kepada pihak penjual sesuai dengan nilai L/C.
6.
Pihak pembeli kemudian membayar kepada bank
penerbit L/C atas nilai L/C yang telah diterbitkan, sesuai dengan kesepakatan
yang telah dibuat sebelumnya.
Dalam skema
pembayaran L/C, bank bertindak sebagai mediator antara pembeli dan penjual, dan
memastikan bahwa transaksi dilakukan dengan aman dan terpercaya. Dengan
menggunakan L/C, pihak pembeli dapat memastikan bahwa pembayaran hanya akan
dilakukan setelah pengiriman barang atau jasa sesuai dengan syarat-syarat yang
telah ditetapkan dalam L/C. Sementara itu, pihak penjual dapat memastikan bahwa
pembayaran akan diterima atas pengiriman barang atau jasa yang telah dilakukan.
Komentar
Posting Komentar